Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran

 

-Surat kelahiran asli dari bidan/dokter rumah sakit/penolong

-Surat keterangan kelahiran asli dari desa setempat

-surat nikah orangtua (dilegalisir)

-FC KTP elektronik orangtua

-FC Akta/Surat kematian orangtua (bagi yang sudah meninggal) F2-F9

-FC KK (biodata anak sudah masuk KK)

-FC KTP elektronik dua orang saksi

-FC Ijazah (bagi yang sudah mempunyai)

-FC Akta kelahiran saudara kandung (untuk pemohon akta anak ke 2,3,4..)