Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
-Surat kelahiran asli dari bidan/dokter rumah sakit/penolong
-Surat keterangan kelahiran asli dari desa setempat
-surat nikah orangtua (dilegalisir)
-FC KTP elektronik orangtua
-FC Akta/Surat kematian orangtua (bagi yang sudah meninggal) F2-F9
-FC KK (biodata anak sudah masuk KK)
-FC KTP elektronik dua orang saksi
-FC Ijazah (bagi yang sudah mempunyai)
-FC Akta kelahiran saudara kandung (untuk pemohon akta anak ke 2,3,4..)