Persyaratan Perkawinan WNI
-Mengisi formulir permohonan
-FC Akta kelahiran mempelai
-Surat model N1,N2,N3,N4
-FC KTP mempelai
-FC pengukuhan perkawinan agama mempelai
-Kartu imunisasi TT
-Pas foto berwarna berdampingan 4x6 (7 lembar)
-FC kartu keluarga mempelai
-FC akta perkawinan orangtua
-FC KTP orangtua
-Surat ijin orangtua dan dispensasi dari pengadilan bagi mempelai belum berumur 21 tahun
-FC akta kematian orangtua
-FC KTP dua orang saksi
-FC surat ganti nama (orangtua atau mempelai)
-Akta perceraian asli bagi yang sudah pernah kawin
-Surat keterangan belum pernah nikah dari catatan sipil bagi warga kabupaten lain