Persyaratan Perkawinan WNI

-Mengisi formulir permohonan

-FC Akta kelahiran mempelai

-Surat model N1,N2,N3,N4

-FC KTP mempelai

-FC pengukuhan perkawinan agama mempelai

-Kartu imunisasi TT

-Pas foto berwarna berdampingan 4x6 (7 lembar)

-FC kartu keluarga mempelai

-FC akta perkawinan orangtua

-FC KTP orangtua

-Surat ijin orangtua dan dispensasi dari pengadilan bagi mempelai belum berumur 21 tahun

-FC akta kematian orangtua

-FC KTP dua orang saksi

-FC surat ganti nama (orangtua atau mempelai)

-Akta perceraian asli bagi yang sudah pernah kawin

-Surat keterangan belum pernah nikah dari catatan sipil bagi warga kabupaten lain