BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | - |
Alamat Kantor | : | Balai Desa Saringembat |
BPD atau singkatannya Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga desa yang ada di desa Saringembat.
Fungsi dan tugas dan Badan Permusyawaratan Desa
Terdapat beberapa fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa, yakni:
-membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
-menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
-melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Selain itu, dengan menjadi wakil masyarakat, ada sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota Badan Permusyawaratan Desa. Tugas-tugas tersebut, yakni:
-menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
-menyelenggarakan musyawarah BPD;
-membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu;
-membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
-melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa; melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
-menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
-melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Nama | Jabatan | Alamat |
---|---|---|
TRI WAHYU WARDHANA ACHMAD YUDI AFANDI DWI SUTANTI DIAH PURWATI IMTIHANAH SITI ZULAEKAH RUMI ASIYAH | KETUA WAKIL KETUA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | RT 003 RW 002 RT 012 RW 005 RT 012 RW 005 RT 002 RW 001 RT 008 RW 004 RT 007 RW 003 RT 011 RW 005 |