BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: -
Alamat Kantor: Balai Desa Saringembat
Profil BPD

BPD atau singkatannya Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga desa yang ada di desa Saringembat.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Fungsi dan tugas dan Badan Permusyawaratan Desa

Terdapat beberapa fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa, yakni:

-membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

-menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan

-melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Selain itu, dengan menjadi wakil masyarakat, ada sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota Badan Permusyawaratan Desa. Tugas-tugas tersebut, yakni:

-menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

-menyelenggarakan musyawarah BPD;
-membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);

menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu;

-membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;

-melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa; melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;

-menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan

-melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
 

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Alamat

TRI WAHYU WARDHANA

ACHMAD YUDI AFANDI

DWI SUTANTI

DIAH PURWATI

IMTIHANAH

SITI ZULAEKAH

RUMI ASIYAH

KETUA

WAKIL KETUA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

RT 003 RW 002

RT 012 RW 005

RT 012 RW 005

RT 002 RW 001

RT 008 RW 004

RT 007 RW 003

RT 011 RW 005