LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: -
Alamat Kantor: Balai Desa Saringembat
Profil LPMD

LPMD atau singkatan dari Lembaga Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang ada di desa Saringembat.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas dan Fungsi LPMD

LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan  
MBARNO KETUA  

SUBANDI

WARNA

SUGIYANTO

HENI SRIDUHKITO

ZUNAR ISNAURI

SUTARTO

SULISTYANINGSIH

 

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA