Artikel
Pengantar Akta Kematian
20 April 2014 18:38:10
Admin Desa
113.707 Kali Dibaca
Persyaratan mengurus Akta Kematian
- Formulir Lampiran Kematian (2jenis)
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- Surat Kematian dari Rumah Sakit yang Asli (apabila meninggal di RS)
- Fotokopi KTP-el Identitas Jenazah
- Fotokopi Akta Kelahiran, Akta Nikah/perkawinan, Ijazah, SK bagi yang PNS
- Fotokopi KTP-el Pelapor
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) Orang Saksi
- Fotokopi KK Jenasah
- Fotokopi KTP-el Orang Tua Jenazah jika masih ada
- Jika Menjadi Kepala Keluarga Harus di Rubah KKnya dahulu