Artikel
Pengantar Akte Kelahiran
30 April 2014 18:48:39
Admin Desa
113.603 Kali Dibaca
Persyaratan mengurus Akta Kelahiran
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
- Fotokopi KTP el Orang Tua (Ayah dan Ibu)
- Fotokopi KTP el 2 (dua) Orang Saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
- Fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri (Dilegalisir)
- Fotokopi Ijazah (bagi yang sudah mempunyai)
- Surat / Akta Kematian Orang Tua (bagi yang sudah meninggal)
- Ralat Surat nikah Orang Tua dari KUA (bila salah / beda biodata)